ATURAN SEKOLAH DAN TATA TERTIB
SISWA
I.
KEHADIRAN SISWA
1. Hadir setiap hari efektif belajar,
masuk kelas pagi pukul 07.15 WIB
2. Harus berada di dalam ruang
belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai
3.
Jika meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin guru
mata pelajaran
4. Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya
harus seijin guru piket dan wali kelas .
5.
Pada saat jam belajar tidak keluar kelas
6. Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan
sekolah
II.
KETERLAMBATAN HADIR SISWA/SISWI
1. Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah
berbunyi
2. Guru piket dapat memberikan ijin untuk mengikuti pelajaran berikutnya
dengan surat ijin khusus
3. Guru piket dapat memberikan hukuman fisik terukur, mendidik dan
mengarahkan untuk menunggu dilapangan (depan sekolah) sebelum masuk ruang
belajar pada jam pelajaran berikutnya
4. Lima kali terlambat (komulatif) akan mendapat surat pemberitahuan -
peringatan (yang ditujukan kepada orang tua)
III.
KETIDAKHADIRAN SISWA/SISWI
1. Sakit dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik, puskesmas, dll yang sejenis) 2. Ijin dinyatakan dengan surat dari orang tua dan dilampiri fotocopy KTP orang tua penanda tangan surat 3. Tidak menginformasikan ketidak hadiran melalui telepon 4. Dinyatakan Alpa jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau surat keterangan sakit 5. Tiga kali Alpa/tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan - peringatan kepada orang tua
IV.
KERAPIHAN BERPAKAIAN SISWA/SISWI
1. Penjadwalan penggunaan pakaian seragam sekolah adalah : a. Baju putih, celana/rok Merah pada hari Senin s/d Selasa. b. Baju Binsus Hari Rabu.
c. Baju Pramuka hari Kamis.
d. Pakaian Muslim/Muslimah pada hari
Jum'at
2. Pakaian seragam yang dikenakan harus
a. Mempunyai logo sekolah yang dijahit pada lengan baju putih sebelah
kiri
b. Rapih,pantas,tidak terlalu ketat,tidak gombrang,mengenakan kaos dalam
/singlet
c. Mengenakan pakaian olah raga
resmi yang sudah ditentukan sekolah pada jam pelajaran olah raga praktek
3. Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara :
a. Rok sebatas lutut dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan
ikat pinggang hitam polos
b. Rok sebatas mata kaki, baju lengan panjang bagi yang berjilbab
c. Celana (tidak gombrang) dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan
ikat pinggang hitam polos
d. Tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain
4. Sepatu yang diperbolehkan hanya berwarna hitam polos dan berkaos kaki
putih
V. PENAMPILAN DIRI SISWA/SISWI
1. Rambut siswa tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak diwarna warni 2. Rambut siswi tidak terlalu pendek, diikat/dibando, tidak diwarna warni 3. Siswa tidak mengenakan asesoris dan kosmetik/make up yang berlebihan 4. Siswa / i tidak mengenakan cincin, kalung, gelang lebih dari satu 5. Anting wanita tidak lebih dari satu pasang 6. Tidak bertato dan tindikan
VI. SARANA - PRASARANA
BELAJAR SISWA/SISWI
1. Wajib melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang telah
ditentukan oleh sekolah/guru
2. Hanya boleh membawa ke sekolah buku-buku dan alat pembelajaran lain
yang ada hubungannya dengan pelajaran
3. Menggunakan sarana-prasarana belajar di sekolah dengan baik dan benar
agar tidak rusak atau hilang
4. Tidak "mencorat-coret" sarana-prasarana belajar dilingkungan
sekolah
5. Bagi yang berkendaraan Sepeda, parkir ditempat yang sudah ditentukan
VII. UPACARA BENDERA
1. Dilaksanakan setiap hari senin pagi, dan
hari-hari besar nasional.
2. Siswa/siswi yang ditunjuk
sebagai petugas upacara harus berlatih, mempersiapkan diri, dan melaksanakan tugas dengan baik
3. Siswa/siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat
4. Saat mengikuti upacara bendera siswa/siswi mengenakan pakaian seragam
lengkap dengan topi
5. Siswa/siswi yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi
sanksi/tindakan kedisiplinan yang sesuai
VIII. ETIKA DAN SOPAN
SANTUN SISWA/SISWI
1. Wajib menghargai, menghormati, menyapa Kepala Sekolah, Guru, Staff TU,
Orang Tua dan sesama pelajar baik dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan
sekolah
2. Wajib menjaga/memelihara Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan,
Kenyamanan, Kerindangan, dan Kekeluargaan di dalam dan luar lingkungan
sekitar SDN 54 Senggoro Bengkalis.
3. Tidak membuat coret-coretan dikelas, lingkungan sekolah dan luar sekolah.
4. Ikut memelihara tumbuhan/taman di dalam maupun diluar
lingkungan/sekitar sekolah.
5. Tidak mengganggu/merusak sarana-prasarana belajar disekolah.
6. Wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun diluar sekolah.
7. Wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar
dikelas yang bersangkutan.
IX. LARANGAN
1. Dilarang mengenakan topi bebas, asesoris dan perhiasan berlebihan
2. Dilarang jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung
3. Dilarang membawa ponsel/HP Berkemera
4. Dilarang keras membawa rokok, minuman beralkohol, narkoba, senjata
tajam/api kelingkungan sekolah
5. Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan dilingkungan sekolah tanpa
seijin guru piket
6. Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar disekolah
7. Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, sekolah dan
masyarakat
8. Dilarang keras melakukan keributan, perkelahian, dan pemerasan
9. Dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban belajar
dan ketertiban umum
10. Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan
kepribadian pelajar dan kepribadian nasional
X. SANKSI - HUKUMAN – TINDAKAN
Siswa/siswi yang
melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan
sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut :
1. Peringatan lisan
2. Peringatan tertulis
3. Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua
4. Panggilan orang tua
5. Hukuman fisik yang terukur dan mendidik
6. Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
7. Penggantian material tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan
8. Pemotongan rambut, Pengecatan hitam sepatu, penyitaan barang yang
tidak sesuai aturan dan lain-lain yang
bersifat mendidik
9. Penundaan belajar (skorsing)
10. Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
11. Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat
diselesaikan disekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib
XI. SANKSI KHUSUS
1. Siswa/siswi yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih
berlangsung disekolah akan dikenakan tindakan berup penyitaan HP tersebut dan
akan dikembalikan kembali kepada orang tua pada saat pembagian raport
dan/atau kenaikan kelas dan pada saat kelulusan (untuk kelas VI )
2. Ketidak hadiran siswa (alpa) yang melebihi 20% dari hari efektif
belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas
3. Ketidak hadiran siswa (alpa) yang melebihi 15% pada hari efektif
belajar (mata pelajaran) per semester tidak akan tidak akan diikutsertakan
dalam kegiatan ulangan semester dan remidial ataupun pada perbaikan nilai di
akhir semester
XII. HAL-HAL YANG BELUM TERCANTUM DALAM ATURAN
SEKOLAH TATA TERTIB SISWA INI AKAN DITENTUKAN
KEMUDIAN SESUAI DENGAN KEBIJAKAN SEKOLAH
XIII. ATURAN SEKOLAH DAN TATA TERTIB INI MERUPAKAN PERBAIKAN DAN
PENYEMPURNAAN DARI TATA TERTIB SISWA SEBELUMNYA DAN MULAI BERLAKU SEJAK
DITETAPKAN KEMBALI
Ditetapkan di : Bengkalis
Mengetahui/Menyetujui : Pada
Tanggal : ...............
Ketua Komite, Kepala Sekolah,
EFENDI.M ZAMZUNIR,S.Pd.SD
NIP.196103131981122003
|
Rabu, 09 November 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar